TERORISM HACKER

TERORISM HACKER

Selasa, 12 Juni 2012


Bab I
PENDAHULUAN

I.        LATAR BELAKANG
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal.

Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.


II.      TUJUAN PENULISAN
Tentunya ada beberapa alasan saya membuat karya tulis ini, diantaranya adalah :
·         Mengetahui lebih luas mengenai Cyber Crime,
·         Memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet,
·         Memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan computer
·         Memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan dunia maya yang dapat merugikan kita.

III.                METODE PENULISAN
Untuk memperoleh data yang cukup memadai Penulis menguraikan beberapa metode untuk mendapatkan suatu data sebagai berikut :
1.       metode observasi, yaitu metode lapangan yang Penulis lakukan
2.       metode kepustakaan, yaitu dengan jalan membaca buku mengenai cyber crime.

BAB II
PEMBAHASAN

 A.Pengertian Cybercrime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Di definisikan oleh 3 ahli komputer :
• Forester & Morrison (1994) mendefinisikan cyber crime sebagai : aksi kriminal dimana komputer  digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.

Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Kejahatan dunia maya/cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.


Karakteristik Unik dari Cybercrime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis - Jenis CyberCrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya

a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
 
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

 j. Hacking
Hacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Berdasarkan motif kegiatan

a.       Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
            Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

            Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
 
b.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
            Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

 Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


Berdasarkan sasaran kejahatan

a.       Cyber crime yang menyerang individu (Against Person)
            Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

·         Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.


b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
            Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hacking, data forgery dansegala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cybercrime menyerang Pemerintah (Against Government)
            Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara :
1.       Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.       Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri :
1.       Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.        Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

B.Kejahatan Internet
Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula keburukan merajalela.
Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya.
Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak.Sebuah spirit anarkisme di alam postmodernisme. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan.
Soal etika barang kali masih bisa dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas orang akan berkata, lawan!. Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus dilawan.Melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.

 Etika-etika pada kejahatan komputer
·         Pengaruh Komputer Pada Masyarakat Aplikasi sosial dari komputer termasuk menggunakan komputer dalam memecahkan masalah sosial seperti masalah kejahatan. Dampak sosial ekonomi dari computer memberikan pengaruh dari masyarakat termasuk dari penggunakan komputer. Contoh komputerisasi proses produksi memiliki dampak negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah.                                                                                                                                                                   
·         Pengaruh Komputer Pada pekerjaan dan hasil produksi.Pengaruh komputer pada pekerjaan dan hasil produksi secara langsung dapat dilihat pada penggunaan komputer untuk otomatisasi aktif. Tidak ada keraguan bahwa penggunaan komputer telah menghasilkan pekerjaan baru dan menambah hasil produksi, dsementera itu dilain pihak mengurai kesempatan kerja yang menyebabkan banyaknya pengangguran.
·         Pengaruh pada persaingan.Komputer mengizinkan perusahaan besar untuk menjadi lebih efisien atau strategi memperoleh keuntungan dari pesaing. Hal ini bias memiliki beberapa dampakanti persaingan. Bisnis perusahaan kecil yang bias bertahan dikarenakan ketidak efisienan dari perusahaan besarapakah sekarang dikendalikan atau diserap oleh perusahaan besar.
·         Pengaruh pada kualitas hidup.Komputer hanyalah sebagian yang bertanggung jawab sebagai standar hidup yang tinggi dan pertambahan waktu luang untuk waktu orang yang santai. Komputer dapat menjadi peningkatan dalam kualitas hidup karena mereka dapat meningkatkan kondisi kualitas pekerjaan dan kandungan aktivitas kerja.
·         Pengaruh pada kebebasan Informasi rahasia yang dimiliki seseorang didalam pusat data komputer pemerintah, dan bisnis pribadi perwakilan. Perusahaan dapat terjadi penyalah gunaan dan ketidak adilan lainnya. Akibat dari pelanggaran tyerhadap kebebasan.

 Mengapa Kejahatan Komputer Semakin Meningkat?
a) Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat online banking, e- commerce,electronic data Interchange (EDI)
b) Desentralisasi server
c) Transisi dari single vendor ke multi vendor
d) Meningkatnya kemampuan pemakai (user)
e) Kesulitan penegak hokum dan belum adanya ketentuan yang pasti
f) Semakin kompleksnya system yang digunakan, semakin besarnya source code program yang digunakan
g) Berhubungan dengan internet

Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer

            Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
• Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena h
ukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit harus lebih berhati-hati.
Kejahatan Cyber Crime
A.  Hacker
 Banyak orang yang sering mendengar tentang kata Hacker bahkan orang yang tidak pernah memegang komputer sekalipun.Di Indonesia sendiri umumnya kata Hacker kebanyakan di mengerti sebagai seorang Ahli Komputer yang mampu melakukan tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri credit card,dan sejenisnya alias Hacker adalah identik dengan kriminal.
Asal pertama kata "Hacker" sendiri berawal dari sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang menggunakan system jaringan computer (networking) dimana cara permainan itu satu sama lain berusaha untuk masuk ke system komputer lawan (pemain lainya) dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai "Hackers" yaitu sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer orang.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.

Kode etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh para cracker, adalah :
• Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
• Segala informasi haruslah gratis
• Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
• Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi
• Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di computer
• Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Jadi Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya.Hacker tidak merusak system.

Beberapa tingkatan hacker antara lain :
• Elite
  Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.z
• Semi Elite
                                                                                                                           Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie
                                                                                                                Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.                     • Script Kiddie
 Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.                                                                                                                                • Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
                                                                                                                                                         • Wannabe
Wannabe hacker menganggap hacking lebih sebagai philosophy, atau seni kehidupan. Mereka mulai membaca teknik-teknik hacking dasar dan melakukan searching (pencarian) dokumen-dokumen hack yang lebih serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya dalam hacking dan mulai meninggalkan dunia lamer yang penuh kebodohan.
                                                                        • Larva
Perjalanan penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah disibukkan dengan berbagai pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja ? Bagaimana dunia bekerja. Larva adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker. Mereka menemukan cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan penetrasi sistem tanpa melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan system adalah cara termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap jejak sang larv
a                                                                                                                    • Hacker
Sebuah keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap orang-orang yang berjuang. Akhirnya tingkatan tertinggi dari budaya digital telah dicapai. Sebuah dunia baru menanti. Dunia hacking !
B. Cracker
CRACKER yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi UNTUK HAL YANG JAHAT.
            Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang menggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan Internet.

Ciri-ciri seorang cracker adalah :
v Bisa membuat program C, C++ atau pearl
v Mengetahui tentang TCP/IP
v Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
v Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
v Mengoleksi sofware atau hardware lama
v Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain

Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
v Kecewa atau balas dendam
v Petualangan
v Mencari keuntungan

Perbedaan Hacker dan Craker
a. Hacker                                                                                                                          ØMempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs,sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
Ø Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
Ø Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b. Cracker
Ø Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
Ø Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
Ø Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
Ø Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.

C. Spyware
Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan “segudang iklan” kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).
• 15% Spyware yang ada melakukan pengiriman data pribadi/data rahasia; Seperti: Keyloggers, Password capture, Screen Scrapers, Snoopware dll.
• 25% Spyware yang ada melakukan pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks, Remote & Network management tools, Rootkits dll.
• 60% Spyware yang ada melakukan pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti: Adware, Pop-Ups dll
.

Kerugian yang di timbulkan oleh spyware adalah antara lain:

a. Pencurian Data.
             Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail(untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam).
b. Tambahan Biaya Pemakaian Internet.

             Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
            Cara untuk menghindari/menghilangkan spyware adalah dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan jangan lupa untuk selalu mengupdate database software-software tersebut sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware-spyware tipe baru.

D. Spam
SPAM atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
SPAM tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena SPAM biasanya berisi iklan dari perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Biasanya, SPAM akan dirasa mengganggu apabila jumlah email atau lainnya dikirim dalam jumlah yang banyak / besar.

Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
1. Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan
2. Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
3. Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting
4. Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM

Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.

Penanggulangan SPAM
            Pada dasarnya SPAM tidak dapat kita hapus, tetapi ada beberapa cara yang dapat mengatasi masuknya SPAM. Sampai saat ini,belum ada satupun cara untuk menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.

Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :


1. Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk
             hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
2. Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book.
3. Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui
www.abuse.net/relay

4. Gunakan fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM e-mail.

C. Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia

4  Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
            Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4  Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
4  Probing dan port scanning
 Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
 Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4  Virus
 Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
 DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
4  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
 Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
4  IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

4  Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia.
 

D.Upaya Pencegahan & Penanggulangan Kejahatan Internet (CYBERCRIME) di Indonesia

Masalah-masalah cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Saat ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet. Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.

Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi Jangka Pendek
·         Penegakan hukum pidana
·         Mengoptimalkan UU khusus lainnya
·         Rekruitment aparat penegak hukum
Strategi Jangka Menengah
·         Cyber Police
·         Kerjasama Internasional
Strategi Jangka Panjang
·         Membuat UU cyber crime
·         Membuat perjanjian bilateral

Cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer

Teknologi informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :
·          Memperkuat hukum

            Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
·         CERT : Computer Emergency respose Team     
            Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

·         Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.    
            teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
            Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.
Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)     
            Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet.
Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.

E.Undang-Undang Cyber Crime

            Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
.



BAB III PENUTUP




Kesimpulan

       Komputer itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

      Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.

      Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal yang jahat.

      Spyware adalah Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
SPAM atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah Berbagai persoalan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan.

      Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Dari berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
-Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.                                            -Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.          -Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.  -Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.                                                                                                  -Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya    penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treati.