Bab I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini informasi tentang
kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan
virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software,
sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman
media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan
perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.
Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal.
Kemunculan teknologi komputer
hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh
teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh
negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer
diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang
biasa disebut dengan Cybercrime.
II.
TUJUAN PENULISAN
Tentunya
ada beberapa alasan saya membuat karya tulis ini, diantaranya adalah :
·
Mengetahui lebih luas mengenai
Cyber Crime,
·
Memberikan
pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet,
·
Memberikan
penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan computer
·
Memberikan solusi untuk mengantisipasi
kejahatan dunia maya yang dapat merugikan kita.
III.
METODE PENULISAN
Untuk
memperoleh data yang cukup memadai Penulis menguraikan beberapa metode untuk
mendapatkan suatu data sebagai berikut :
1.
metode observasi, yaitu metode
lapangan yang Penulis lakukan
2.
metode kepustakaan, yaitu dengan jalan membaca buku mengenai cyber crime.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Cybercrime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime.
Di
definisikan oleh 3 ahli komputer :
• Forester & Morrison (1994) mendefinisikan cyber crime sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Forester & Morrison (1994) mendefinisikan cyber crime sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dari
beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Internet
sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi
komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam
pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua,
perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga
memiliki kemampuan mengakses internet.
Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet atau
disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Kejahatan dunia maya/cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis - Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
j. Hacking
Hacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan motif
kegiatan
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku
spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk kejahatan.
Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan
sasaran kejahatan
a.
Cyber crime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara
lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut
bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hacking, data forgery dansegala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang Pemerintah
(Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara :
1.
Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap Indonesia
2.
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri :
1.
Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya pengaruh negative dari maraknya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral
bangsa.
B.Kejahatan Internet
Perkembangan kehidupan jagat maya
akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia
terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang
lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana
dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak
pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula keburukan merajalela.
Dunia internet hidup berkembang
dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua
bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup.
Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang
menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk,
bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya.
Ya, akhir-akhir ini kasus
kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar
telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus
menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal.
Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak.Sebuah spirit anarkisme di alam
postmodernisme. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password
(kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan.
Soal etika barang kali masih bisa
dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai
kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas
orang akan berkata, lawan!. Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus
dilawan.Melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan
jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan
worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.
Etika-etika pada kejahatan komputer
·
Pengaruh Komputer Pada Masyarakat Aplikasi sosial dari
komputer termasuk menggunakan komputer dalam memecahkan masalah sosial seperti
masalah kejahatan. Dampak sosial ekonomi dari computer memberikan pengaruh dari
masyarakat termasuk dari penggunakan komputer. Contoh komputerisasi proses produksi
memiliki dampak negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini
disebabkan karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang
dilakukan oleh komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan
hasil produk yang berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah.
·
Pengaruh Komputer Pada pekerjaan dan hasil produksi.Pengaruh komputer pada pekerjaan dan hasil produksi secara
langsung dapat dilihat pada penggunaan komputer untuk otomatisasi aktif. Tidak
ada keraguan bahwa penggunaan komputer telah menghasilkan pekerjaan baru dan
menambah hasil produksi, dsementera itu dilain pihak mengurai kesempatan kerja
yang menyebabkan banyaknya pengangguran.
·
Pengaruh pada persaingan.Komputer
mengizinkan perusahaan besar untuk menjadi lebih efisien atau strategi
memperoleh keuntungan dari pesaing. Hal ini bias memiliki beberapa dampakanti
persaingan. Bisnis perusahaan kecil yang bias bertahan dikarenakan ketidak
efisienan dari perusahaan besarapakah sekarang dikendalikan atau diserap oleh
perusahaan besar.
·
Pengaruh pada kualitas hidup.Komputer
hanyalah sebagian yang bertanggung jawab sebagai standar hidup yang tinggi dan
pertambahan waktu luang untuk waktu orang yang santai. Komputer dapat menjadi
peningkatan dalam kualitas hidup karena mereka dapat meningkatkan kondisi
kualitas pekerjaan dan kandungan aktivitas kerja.
·
Pengaruh pada kebebasan Informasi rahasia yang dimiliki seseorang didalam pusat data
komputer pemerintah, dan bisnis pribadi perwakilan. Perusahaan dapat terjadi
penyalah gunaan dan ketidak adilan lainnya. Akibat dari pelanggaran tyerhadap
kebebasan.
Mengapa Kejahatan
Komputer Semakin Meningkat?a) Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat online banking, e- commerce,electronic data Interchange (EDI)
b) Desentralisasi server
c) Transisi dari single vendor ke multi vendor
d) Meningkatnya kemampuan pemakai (user)
e) Kesulitan penegak hokum dan belum adanya ketentuan yang pasti
f) Semakin kompleksnya system yang digunakan, semakin besarnya source code program yang digunakan
g) Berhubungan dengan internet
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
• Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit harus lebih berhati-hati.
Kejahatan Cyber Crime
A. Hacker
Banyak orang
yang sering mendengar tentang kata Hacker bahkan orang yang tidak pernah
memegang komputer sekalipun.Di Indonesia sendiri umumnya kata Hacker kebanyakan
di mengerti sebagai seorang Ahli Komputer yang mampu melakukan
tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri credit card,dan sejenisnya alias Hacker adalah identik dengan kriminal.
Asal pertama kata "Hacker" sendiri berawal dari
sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang
menggunakan system jaringan computer (networking) dimana cara permainan itu
satu sama lain berusaha untuk masuk ke system komputer lawan (pemain lainya)
dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok
anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai "Hackers" yaitu
sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer
orang.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain
yang menyebut nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria
dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon
(phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka
bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas,
tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju
jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Kode etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh para cracker, adalah :
• Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
• Segala informasi haruslah gratis
• Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
• Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi
• Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di computer
• Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Jadi Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan
selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer,
administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara
diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian
mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya.Hacker tidak
merusak system.
Beberapa tingkatan hacker antara lain :
• Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.z
• Semi Elite Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi. • Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet. • Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. • Wannabe
Wannabe hacker menganggap hacking lebih sebagai philosophy, atau seni kehidupan. Mereka mulai membaca teknik-teknik hacking dasar dan melakukan searching (pencarian) dokumen-dokumen hack yang lebih serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya dalam hacking dan mulai meninggalkan dunia lamer yang penuh kebodohan. • Larva
Perjalanan penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah disibukkan dengan berbagai pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja ? Bagaimana dunia bekerja. Larva adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker. Mereka menemukan cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan penetrasi sistem tanpa melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan system adalah cara termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap jejak sang larva • Hacker
Sebuah keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap orang-orang yang berjuang. Akhirnya tingkatan tertinggi dari budaya digital telah dicapai. Sebuah dunia baru menanti. Dunia hacking !
CRACKER yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat
melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi UNTUK HAL YANG
JAHAT.
Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang menggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan Internet.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
v Bisa membuat program C, C++ atau pearl
v Mengetahui tentang TCP/IP
v Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
v Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
v Mengoleksi sofware atau hardware lama
v Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang menggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan Internet.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
v Bisa membuat program C, C++ atau pearl
v Mengetahui tentang TCP/IP
v Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
v Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
v Mengoleksi sofware atau hardware lama
v Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
v Kecewa atau balas dendam
v Petualangan
v Mencari keuntungan
Perbedaan Hacker dan Craker
Ø Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
Ø Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b. Cracker
Ø Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
Ø Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
Ø Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
Ø Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
C. Spyware
Semua software yang mengumpulkan informasi secara
sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna
komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan
sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang
dapat didownload melalui internet.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau
kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan
“segudang iklan” kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya
(tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil
yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada
perusahaan marketing).
• 15%
Spyware yang ada melakukan pengiriman data pribadi/data rahasia; Seperti:
Keyloggers, Password capture, Screen Scrapers, Snoopware dll.• 25% Spyware yang ada melakukan pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks, Remote & Network management tools, Rootkits dll.
• 60% Spyware yang ada melakukan pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti: Adware, Pop-Ups dll.
Kerugian yang di timbulkan oleh spyware adalah antara lain:
a. Pencurian Data.
Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail(untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam).
b. Tambahan Biaya Pemakaian Internet.
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
Cara untuk menghindari/menghilangkan spyware adalah dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan jangan lupa untuk selalu mengupdate database software-software tersebut sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware-spyware tipe baru.
D. Spam
SPAM atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah
email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat
elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
SPAM tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena SPAM
biasanya berisi iklan dari perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi
para pengguna web. Biasanya, SPAM akan dirasa mengganggu apabila jumlah email
atau lainnya dikirim dalam jumlah yang banyak / besar.
Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
1.
Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkanDampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
2. Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
3. Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting
4. Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server
orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya
dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan
yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat
dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang
digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail
dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari
alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.
Penanggulangan SPAM
Pada dasarnya SPAM tidak dapat kita hapus, tetapi ada beberapa cara yang dapat mengatasi masuknya SPAM. Sampai saat ini,belum ada satupun cara untuk menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
1. Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
2. Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book.
3. Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui www.abuse.net/relay
4. Gunakan fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM e-mail.
C.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
4 Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4 Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya.
4 Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker
sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara
yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan
untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem
yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4 Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4 Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos)
attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan
untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan
layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
4 Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk
mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan
perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan
dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang
digunakan saat ini adalah typosquatting.
4 IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia .
4 Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia.
D.Upaya Pencegahan
& Penanggulangan
Kejahatan Internet (CYBERCRIME) di Indonesia
Masalah-masalah
cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara
lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan
teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan
hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan
permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila
permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha
di Indonesia.
Saat
ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang
memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet.
Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar
di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung
menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan
imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah
memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya,
kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan
kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan
belakangan ini.
Oleh
karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan
hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan,
dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan
bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi
informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut
disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan
memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir
penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau
peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi Jangka Pendek
·
Penegakan hukum pidana
·
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
·
Rekruitment aparat penegak hukum
Strategi Jangka Menengah
·
Cyber Police
·
Kerjasama Internasional
Strategi Jangka Panjang
·
Membuat UU cyber crime
·
Membuat perjanjian bilateral
Cara-cara
untuk mencegah kejahatan komputer
Teknologi
informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti
pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula
menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati
hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara
yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :
·
Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
·
CERT : Computer Emergency
respose Team
Pada tahun 1988, setelah
internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun
lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT
menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna
internet. CERT hadr sebagai pendamping
pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang
telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan
datang.
·
Alat pendeteksi kecurangan
perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file
negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi.
Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya,
kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan
jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.
Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)
Program
yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk
memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk
memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet.
Beberapa
perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok
akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak
dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik
perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan
teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam
keystroke.
Dengan
berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya,
namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi,
selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti
perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode
pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus
berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Komputer itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal yang jahat.
Spyware adalah Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
SPAM atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah Berbagai persoalan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan.
Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
Komputer itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal yang jahat.
Spyware adalah Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
SPAM atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah Berbagai persoalan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan.
Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
Saat ini berbagai upaya
telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.
Dari berbagai upaya
yang dilakukan, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional.
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
-Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. -Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. -Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. -Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
-Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar